Pimpinan Komisi II DPR Ingin PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Segera Disahkan

time:2024-09-07 author:

menggelar rapat konsinyering untuk membahas 4 rancangan peraturan PKPU tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Agenda rapat ini membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, serta rancangan perubahan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Pantauan detikcom di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat pada Sabtu (24/8/2024), rapat dilaksanakan pada pukul 20.40 WIB. Dalam ruangan pertemuan itu, sudah tampak Plt. Ketua KPU Afifudin dan jajaran Komisioner KPU, Jajaran Bawaslu, dan DKPP.

Selain itu tampak pula Ketua II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang, Wakil Ketua F Nasdem Saan Mustopa, dan jajaran Anggota Komisi II DPR RI.

ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat membuka rapat tersebut, Doli Kurnia mengatakan sebetulnya PKPU nomor 8 tentang pencalonan tak perlu dibahas lagi. Sebab menurutnya PKPU nomor 8/ 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 merupakan putusan yang mengikat.

Baca juga:
HNW Ingatkan DPR Lancarkan Konsultasi Peraturan KPU Terkait Putusan MK
"Jadi saya dengan mengucapkan bismilah, rapat ini saya tutup, eh salah, saya buka. Kenapa saya bilang ditutup, karena sebetulnya sudah tidak ada masalah, terutama soal revisi peraturan KPU no 8 tentang pencalonan," kata Doli.

ADVERTISEMENT



"Yang berkaitan dengan semua peraturan itu, harus menyesuaikan diri. Jadi bapak, ibu sekalian, sudah saya sampaikan dan seharusnya kita sepakat. Ini publik menunggu keputusan mengenai perubahan PKPU nomor 8. Walaupun berhari-hari kita sudah bicara kalau tidak akan keluar dari putusan MK, tapi masyarakat menunggu formalnya kapan putusan," sambungnya.

Oleh sebab itu, Doli mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pada besok (25/8) esok di DPR RI, pukul 10.00 WIB. Ia ingin rancangan tersebut dapat cepat disahkan.

"Oleh karena itu kami mengambil kebijakan, rapat yang rencananya hari Senin untuk membahas PKPU ini khusus untuk pembicaraan PKPU nomor 8 kita laksanakan besok jam 10 pagi," ujarnya.

"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif tingking. Jadi Insyallah besok jam 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70," pungkasnya.

Ia meminta PKPU Pilkada segera disahkan. "Jadi rapat kita jadi dua kali. Senin tetap membahas 3 PKPU dan PBawaslu, besok hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 pukul 10.00 sampai 10.15. Nggak perlu lama-lama ya, langsung ketok aja itu," sambungnya.

Statement: The content of this article is voluntarily contributed and uploaded by Internet users. This website does not own the ownership, has not been manually edited, and does not bear relevant legal responsibilities.